Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata Yusril soal Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes Bebas Bersyarat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Yusril Ihza Mahendra akan berkomunikasi dengan Imipas untuk mengecek persoalan pembebasan bersyarat Bechi.

  • Ditjenpas menyatakan status Bechi adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

  • Bechi menjalani hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara terhadap santriwati di Jombang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Kasus Bechi mulai mencuat.

7 Juli 2022

Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dinilai menghalangi proses hukum. Keputusan itu kemudian dibatalkan.

2022

Kasus memuncak ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi.

November 2022

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.

20 Agustus 2025

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Rabu (23/9/2026)

Yusril menyatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Imipas untuk mengecek persoalan pembebasan bersyarat Bechi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yusril akan mengecek persoalan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kepada Imipas dan Ditjen Pas.
  • Who?
    Yusril Ihza Mahendra, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, Imipas, dan Ditjen Pas.
  • Where?
    Persoalan tersebut berkaitan dengan Bechi yang menjadi terpidana dalam perkara di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
  • When?
    Yusril menyampaikan rencana komunikasi itu di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
  • Why?
    Yusril ingin mengetahui detail status dan hak pembebasan bersyarat Bechi yang berada dalam urusan Kementerian Imipas.
  • How?
    Yusril akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Imipas. Persoalan teknis dapat diselesaikan di tingkat kementerian atau direktorat jenderal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yusril mendengar Bechi mendapat bebas bersyarat. Bechi adalah orang yang dihukum karena perkara terhadap santriwati di Jombang. Yusril mau bertanya kepada Imipas dan Ditjen Pas tentang hal itu. Ditjen Pas bilang Bechi belum bebas murni. Bechi mendapat bebas bersyarat sesuai aturan yang harus dipenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana Yusril berkomunikasi dengan Imipas menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan pembebasan bersyarat Bechi. Ditjenpas juga menyampaikan bahwa status tersebut bukan bebas murni, melainkan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku mendengar secara detail terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Yusril akan mengecek persoalan itu ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," kata Yusril saat ditemui jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

1. Yusril belum tahu soal pembebasan Bechi

Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Yusril mengatakan urusan detail mengenai status dan hak pembebasan bersyarat berada di Kementerian Imipas. Dia menyebut Kemenko bertugas mengoordinasikan kementerian di bawahnya ketika muncul persoalan yang perlu ditangani lintas kementerian.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu, apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata dia.

2. Masalah teknis diselesaikan Imipas

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Yusril menjelaskan persoalan di kementerian teknis pada dasarnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian atau direktorat jenderal, apabila belum perlu dilaporkan kepada Kemenko. Karena itu, dia memilih berkomunikasi terlebih dahulu dengan Imipas.

"Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal," kata dia.

3. Ditjenpas sebut Bechi bebas bersyarat

Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni dan diberikan sesuai ketentuan.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.

Sebagaimana diketahui, Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.

Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article