Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, karena nyala api terbuka atau open flame akibat bara api rokok.
"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag yang plastik item itu, ada tiga. Dikumpulin semua bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokoknya dibuang ke situ," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).