Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah: Plt Kadin ESDM Babel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus timah. Adapun total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp300 triliun.
Angka itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 sampai 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana.