Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim. (IDN Times/Aryodamar)
Menurut Jeffry, salah satu poin yang dipersoalkan jaksa dalam memori kasasi ialah terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.
“Khususnya terkait dengan, kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," ungkap dia.
Selain itu, Kejagung menyoroti pertimbangan hakim terkait aset dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Jeffry menjelaskan, jaksa berpandangan aset hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri, sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana,” jelasnya.
“Jadi tetap harus dirampas untuk negara, intinya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban pembayaran uang penggantinya,” lanjut dia.