Marcella Santoso Segera Disidang dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

- Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, gratifikasi, perintangan, dan TPPU.
- Berkas perkara yang melibatkan enam tersangka telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara mantan Kuasa Hukum Wilmar Group, Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka pun akan segera disidang.
"Perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pihak lain yang dimaksud adalah advokat Ariyanto dan Junaidi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Syafei, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki.
"Berkas kurang lebih ada enam, enam berkas dan enam tersangka, dan per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Anang.