Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus perintangan obstruction of justice (OOJ) penyidikan dalam korupsi ekspor CPO.
Mereka yang mendapat vonis bebas dari majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah pakar hukum Junaedi Saibih, Direktur Jaktv Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.
“Penuntut umum hari ini, Jumat (13/2/2026) akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (13/3/2026).
