Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Buka Peluang Kasasi Vonis Bebas 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan

Kejagung Buka Peluang Kasasi Vonis Bebas 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya Sih
  • Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan belum menentukan langkah hukum lanjutan.
  • Riono Budisantoso menyebut peluang kasasi tetap terbuka demi menegakkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibi, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, divonis bebas setelah hakim menilai dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso mengaku masih mempelajari putusan hakim itu. Oleh sebab itu, kata dia, jaksa belum menentukan upaya hukum lanjutan.

"Kami akan melihat atau mempelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Meski begitu, Riono mengatakan tidak menutup kemungkinan Jaksa akan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tuturnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kasus itu yakni Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar divonis bebas dari tuntutan hukuman 8 dan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa.

Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan TipikorJakarta menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More