Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat raja minyak Riza Chalid dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pasal TPPU itu diterapkan untuk memburu seluruh aset tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 itu.
“Sudah (Riza Chalid dijerat TPPU, sejak 11 Juli 2025),” kata Anang saat dihubungi, Kamis (21/8/2025),” kata Anang saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).