Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Riza Chalid DPO Pekan Ini

- Kejagung akan menetapkan Riza Chalid sebagai DPO
- Proses red notice sedang diproses oleh Kejagung
- Riza Chalid mangkir panggilan ketiga dan paspornya sudah dicabut
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan raja minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena Riza Chalid mangkir tiga kali panggilan Kejagung sebagai tersangka.
“Kalau (penetapan) DPO terkait dengan MRC, InsyaAllah minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
1. Kejagung juga memproses red notice Riza Chalid

Selain itu, Anang mengatakan, Kejagung juga sedang memproses red notice. Langkah ini akan diajukan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“On proses juga red noticenya,” kata dia.
2. Riza Chalid mangkir panggilan ketiga sebagai tersangka

Sebelumnya, Riza Chalid mangkir panggilan ketiga sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Anang.
3. Paspor Riza Chalid sudah dicabut

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Riza Chalid.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik raja minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor (Riza Chalid), disepakati untuk dicabut," ujar Agus, Rabu (30/7/2025).
Adapun alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid, yang diduga berada di luar negeri.
“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami," ujarnya.