Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FF02A40B-61F9-4242-BCF5-5458C0FD6C4C.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang bukti pribadi milik eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Tak semua barang bukti dikembalikan, masih diperlukan untuk pembuktian terhadap terdakwa lainnya.

  • iPad dan Macbook disita dari sel Tom Lembong karena melanggar peraturan Lapas.

  • Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan iPad dan MacBook dikembalikan karena tidak digunakan untuk tindak pidana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang bukti pribadi milik eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan barang bukti yang telah dikembalikan yaitu iPad dan Laptop milik Tom Lembong.

"Sudah dikembalikan, sejak Senin pekan lalu," ujar Sutikno saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

1. Tak semua barang bukti dikembalikan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sutikno menjelaskan, pihaknya telah memilah barang bukti milik Tom Lembong yang berkaitan dengan terdakwa lainnya. Artinya, tidak seluruh barang bukti terkait Tom Lembong dikembalikan.

Sebab, masih ada barang bukti yang masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa lainnya.

"Untuk BB yg berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya," ujarnya.

2. iPad dan Macbook disita dari sel Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Barang bukti iPad san Macbook itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Bahkan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar barang bukti itu dimusnahkan karena melanggar peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

3. Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan iPad dan MacBook Tom dikembalikan

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Namun demikian, Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan bahwa bahwa iPad dan MacBook agar dikembalikan ke Tom Lembong lantaran  bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Kedua barang kukti elektonik tersebut adalah satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 dalam kondisi terkunci dan dat unit laptop merek Apple warna silver serial number A2681 dalam kondisi terkunci.

Editorial Team