Kejagung Minta KPK Penuhi Mekanisme Sebelum Periksa Kajari Mandailing

- Kejagung meminta KPK penuhi mekanisme sebelum periksa Kajari Mandailing
- Kejagung menunggu koordinasi dari KPK untuk pemeriksaan
- KPK batal periksa Kajari Mandailing karena perlu koordinasi Kejagung
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila KPK hendak memeriksa dua pejabat Kejari Mandailing Natal tersebut.
Ia juga menerangkan, bahwa korps Adhyaksa tidak akan melindungi apabila terdapat oknum pegawainya yang terlibat suatu perkara.
"Tidak mempermasalahkan (Iqbal dan Gomgom diperiksa KPK) kalau memang ibaratnya (salah). Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," kata Anang di Kejagung, Selasa (22/7/2025).
1. Kejagung tegaskan tak masalah anggotanya diperiksa

Meski begitu dia menggarisbawahi, apabila KPK hendak memeriksa Iqbal dan Gomgoman sebagai saksi, maka lembaga antirasuah itu mesti menjalankan mekanisme yang berlaku diantara kedua institusi tersebut.
"Tapi ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita memanggil Jaksa itu seperti apa. Tapi pada prinsipnya kita tidak ada masalah (jika mereka diperiksa)," katanya.
2. Kejagung menunggu koordinasi dari KPK

Menyusul rencana ini, Anang juga menerangkan, saat ini antara Kejaksaan dan KPK sudah melakukan koordinasi. Ia mengaku bahwa koordinasi yang dilakukan antara dua lembaga penegak hukum itu berjalan cukup baik.
Akan tetapi ketika ditanya soal apakah surat permohonan izin pemeriksaan yang dilayangkan KPK susah diterima, Anang tidak menjelaskan.
"Selama ini kita sudah jalin hubungan komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Ya tentunya nanti bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan," bebernya.
3. KPK batal periksa Kajari Mandailing karena perlu koordinasi Kejagung

Sebelumnya, KPK membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.
Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Alasan pembatalan tersebut, menurut KPK, adalah karena masih perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (22/7).
Budi menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk dapat memeriksa kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Rencananya, pemeriksaan akan digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Medan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, tetapi urung dilaksanakan.
"Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat lima tersangka terkait sejumlah proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.