Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, nilai kerugian negara didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan total kerugian negara Rp1.157.087.853.322 (1,1 triliun),” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).