Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Sebelumnya, empat tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, pada konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Akan kita pastikan berapa hari setelah penyidikan kita telah melakukan pemeriksaan sudah 30 orang saksi, dan empat orang tersangka tentunya sudah kita periksa terlebih dahulu,” kata Febri dilansir ANTARA.