Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM (Pinangki), mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Setia Untung menjelaskan, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum itu pada hakikatnya, diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak.
"Dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam mau pun di luar pengadilan," jelasnya.
Pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional. Sehingga, tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," ucapnya.