Jakarta, IDN Times — Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan TPPU tersebut. Dua di antaranya adalah pejabat utama di Kominfo.