Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times / Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung memeriksa tiga dari lima pihak yang dipanggil dalam kasus dugaan TPPU, termasuk tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, pada 7 Agustus 2026.
  • Febrie dan Nurman diperiksa terpisah untuk mendalami peran masing-masing berdasarkan barang bukti. Febrie telah ditahan di rutan KPK, sementara Nurman di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
  • Penyidikan turut memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya yakni tersangka Febrie dan tersangka turut serta TPPU, Nurman Herin.

"Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang di Kejagung.

Namun demikian, Tim Sembilan dalam pemeriksaan mengonfrontir kedua tersangka, yakni Febrie dan Nurman. Keduanya diperiksa secara terpisah.

"Enggak (dikonfrontir), masing-masing kan berbeda. Terpisah,” ujar dia.

Adapun materi pemeriksaan yakni memperdalam peran masing-masing tersangka dengan barang bukti yang ada. Sebelumnya, Febrie tiba di Kejagung pukul 13.36 WIB. Febrie turun dari mobil tahanan mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung dengan tangan diborgol. Dia terlihat membawa map biru. Febrie memilih bungkam saat ditanya jurnalis. Ia hanya tersenyum sambil terus berjalan memasuki gedung utama Kejagung.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

"Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dengan dugaan turut serta dalam TPPU.

Dia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan, diduga kuat, Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article