Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

- Febrie Adriansyah tiba di Kejagung dan akan diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh Tim Sembilan.
- Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan pink dan borgol, lalu memilih bungkam saat memasuki gedung utama Kejagung.
- Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua serta memeriksa tujuh perusahaan dalam penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026) pukul 13.20 WIB. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim Sembilan di Gedung Utama Kejagung.
Pantauan IDN Times, Febrie akhinya terlihat mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung dengan tangan diborgol. Ia terlihat membawa map biru.
Febrie memilih bungkam saat ditanya jurnalis. Ia terus berjalan memasuki gedung utama Kejagung.
Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

















