Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dan Taipan Tan Kian, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan keduanya telah memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejagung pada hari ini, Kamis (30/7/2026).
“Iya (Tan Kian diperiksa), Ferry Hongkiriwang masih (diperiksa),” kata Rudi di Kejagung.
Rudi menjelaskan, hari ini Tim 9 memanggil 10 saksi. Namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja mereka.
“Kalau gak salah 10, nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,” kata Ferry.
Pantauan IDN Times di Kejagung, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto tiba di Kejagung pukul 13.20 WIB. Namun Totok enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.
