Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Pemilik Bengkel MR Classic Motor berinisial A alias A di Gedung Bundar, pada Senin (6/3/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemilik bengkel motor itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa A alias A selaku pemilik bengkel MR Classic Motor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

1. Kejagung juga periksa Direktur PT Inti Gria Perdana

3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY. Selain kedua saksi itu, ia menjelaskan penyidik juga turut mengambil keterangan kepada ketiga tersangka dalam kasus itu.

Mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

"Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

2. Kejagung tetapkan 5 tersangka korupsi Bakti Kominfo

Editorial Team

Tonton lebih seru di