Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki (MY), di Gedung Bundar, pada Rabu (1/3) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Yusrizki diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

1. Kejagung periksa delapan saksi kasus BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) sebelum melepas Mudik Bareng Kominfo 2022, dari halaman depan Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (28/04/2022) (Dok. Humas Kemkominfo)

Ketut menjelaskan, total ada delapan orang saksi yang dipanggil penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pemeriksaan kemarin. Salah satunya merupakan Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo. Sementara lima orang sisanya yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

Ketut mengatakan mereka yang diperiksa merupakan Sales PT Abimata Citra Abadi, Didik Indri Widyantoro; Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma, Arya Pradana Setiadharma; Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, Rony Dosonugroho; Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Ryan Brasali; dan Customer Relation Officer Nusantara Data Center, Fernanda Anim Puspitasari.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

2. Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

3. Para tersangka merekayasa proses lelang proyek BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us