Imigrasi Tunda 8.287 WNI Diduga Terlibat TPPO pada 2026

- Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 WNI yang terindikasi terkait TPPO pada Januari-Juli 2026, turun 12,36 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
- Selain itu, 9.394 permohonan paspor ditolak karena diduga akan disalahgunakan, dengan pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling pemohon.
- Imigrasi membentuk 1.178 Desa Binaan serta menugaskan 516 PIMPASA; WNI yang diduga korban TPPO dan dipulangkan akan masuk daftar Subject of Interest.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari-Juli 2026. Jumlah itu turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
1. Ribuan permohonan paspor juga ditolakS

Selain menunda keberangkatan, Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam, yang menjadi salah satu wilayah strategis di Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I-2026.
"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
2. Pemeriksaan dilakukan sejak pengajuan paspor

Dia menjelaskan, pencegahan TPPO dimulai sejak tahap permohonan paspor. Petugas memeriksa dokumen, melakukan wawancara, hingga profiling untuk memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen pendukung.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," kata dia.
3. Imigrasi awasi korban hingga ke jaringan perekrut

Imigrasi juga membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk meningkatkan edukasi pencegahan TPPO. Jika ada WNI yang dipulangkan karena diduga menjadi korban TPPO, datanya akan dimasukkan ke Subject of Interest (SOI) agar mendapat perhatian khusus saat kembali bepergian ke luar negeri.
"Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Hendarsam.






















