Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi Febrie.
"Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).
