Pejabat BPK yang Kena OTT KPK Ajukan Praperadilan

- Pejabat BPK Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangkanya pasca-OTT KPK; sidang perdana dijadwalkan 18 Agustus 2026.
- KPK menghormati langkah hukum Titin. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison, Titin, pihak swasta Augusz Dewanggara, Cory Erin Hardi, dan Fika.
- Kasus berawal dari audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025 yang menemukan hasil melebihi batas materialitas. Edison diduga memerintahkan pengurusan LHP BPK melalui Angga pada Mei 2026.
Jakarta, IDN Times - Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titin Rita Lestari, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa (18/8/2026). Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menghormati langkah tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi, Selasa (4/8/2026).
KPK telah menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Lalu, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).



















