Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan Cheryl sebagai DPO dilakukan sejak pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah memproses permohonan red notice.
“Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).