Kejaksaan Agung Kembali Sita Uang Rp5,1 Triliun Milik Surya Darmadi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 miliar.
“Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersngka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (3/12/2024).
Uang Rp5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk dalam amar Putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis, 19 September 2024.
Namun, setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejagung kembali menyita uang Rp5,1 triliun itu.
Sebanyak tujuh terangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Setelah kami tetapkan tujuh korporasi maka uang tersebut dilakukan penyitaan kembali sebagai barang bukti perkara korporasi yaitu perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations,” ujar Qohar.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita uang tunai total Rp1,4 triliun. Uang tersebut telah dititipkan ke Bank Penitipan.