Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Resmi Banding Putusan Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, di Kejagung, Kamis (2/7/2026).. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut jaksa masih menyusun memori banding dan akan menyoroti hal-hal yang belum diakomodasi majelis hakim, termasuk soal status penahanan.
  • Kejagung juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

Tim penuntut umum Kejagung menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Pada hari yang sama, Kejagung resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

kini

Kejagung masih menyusun memori banding dan mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Who?
    Kejaksaan Agung melalui tim penuntut umum, dipimpin oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, serta terdakwa Nadiem Makarim sebagai pihak yang dijatuhi hukuman.
  • Where?
    Pernyataan banding disampaikan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • When?
    Banding diajukan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah tim penuntut umum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan pada hari yang sama.
  • Why?
    Kejagung menilai terdapat sejumlah hal yang belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan sebelumnya dan akan menjadi dasar keberatan dalam memori banding.
  • How?
    Tim jaksa menyatakan sikap resmi untuk banding dan sedang menyusun argumentasi hukum; Kejagung juga mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem Makarim dulu jadi menteri dan sekarang dia dihukum 10 tahun karena kasus laptop sekolah. Jaksa di Kejaksaan Agung tidak setuju dengan putusan itu, jadi mereka mau banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Sekarang jaksa masih menulis alasan bandingnya dan juga melihat apakah ada uang yang disembunyikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kejagung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi laptop Chromebook menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan adil. Sikap menghormati keputusan majelis hakim sambil tetap menempuh jalur hukum yang tersedia mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap pengadilan dan tanggung jawab mencari kejelasan hukum secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penuntut umum menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor dan pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Kejagung.

Meski mengajukan banding, Anang menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Anang belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam memori banding.

Menurut dia, jaksa masih menyusun argumentasi yang akan diajukan ke pengadilan tingkat banding. Dia hanya mengisyaratkan bahwa sejumlah hal yang belum diakomodasi majelis hakim akan menjadi materi keberatan jaksa, termasuk terkait status penahanan terdakwa.

"Nanti yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti terkait penahanan seperti apa," ujar dia.

Selain itu, Kejagung masih mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kajian tersebut dilakukan setelah adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Saat ditanya apakah penyidikan TPPU nantinya juga akan menelusuri aset milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu dimungkinkan apabila instrumen TPPU diterapkan.

"Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article