Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penuntut umum menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor dan pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Kejagung.
Meski mengajukan banding, Anang menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Anang belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam memori banding.
Menurut dia, jaksa masih menyusun argumentasi yang akan diajukan ke pengadilan tingkat banding. Dia hanya mengisyaratkan bahwa sejumlah hal yang belum diakomodasi majelis hakim akan menjadi materi keberatan jaksa, termasuk terkait status penahanan terdakwa.
"Nanti yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti terkait penahanan seperti apa," ujar dia.
Selain itu, Kejagung masih mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kajian tersebut dilakukan setelah adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Saat ditanya apakah penyidikan TPPU nantinya juga akan menelusuri aset milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu dimungkinkan apabila instrumen TPPU diterapkan.
"Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu," kata dia.
