Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sudah (menerima SPDP kasus Irjen Pol Ferdy Sambo)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Sabtu (13/8/2022).

1. Kejagung siapkan 30 JPU di kasus Ferdy Sambo di Pengadilan

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Menurut Ketut, akan ada 30 JPU yang bakal menangani perkara tersebut.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut."

Adapun sejauh ini Kejagung sudah melakukan koordinasi tingkat awal. "Tinggal menunggu pemberkasan dan tahap satu dari penyidik," katanya.

2. Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J

Editorial Team

Tonton lebih seru di