Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sudah (menerima SPDP kasus Irjen Pol Ferdy Sambo)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Sabtu (13/8/2022).