Jakarta, IDN Times - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke rekening pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang itu diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026.
"Maka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
