Kejagung Sita Tanah 2 Hektare Milik Iwan Setiawan Senilai Rp20 Miliar

- Kejagung menyita enam aset tanah seluas 20.027 meter persegi atau dua hektar lebih terkait kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
- Enam aset itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dengan nilai Rp20 miliaran ke atas, termasuk satu tanah dan bangunan di Banjarsari, Surakarta.
- Penyitaan dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp510 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam aset tanah seluas 20.027 meter persegi atau dua hektarel0 lebih terkait kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, enam aset itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
“Itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau nggak salah saya Rp20 miliaran ke atas,” kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Dari enam aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan luas 389 meter persegi berlokasi di Banjarsari, Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa vila dengan luas 3.120 meter persegi di Tawamangu, Karanganyar.
Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat. Penyitaan ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta. Total nilai aset yang disita dari Iwan Setiawan ditaksir mencapai nilai Rp510 miliar.