Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dalam sprindik itu, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih berstatus saksi. Febrie pun telah dipanggil oleh Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026) dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda, yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang kepada IDN Times, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH dan TS. Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi NH mangkir.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.
Adapun status Febrie dan Don Ritto dalam penanganan perkara kasus PT ASABRI masih berstatus tersangka. Febrie dijerat dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don dijerat TPPU.
Sementara itu, dalam kasus korupsi pengadaan batu bara PLN dan kasus korupsi penyelesaian hutang anak perusahaan Krakatau Steel keduanya masih berstatus saksi.
