Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penanganan perkara itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada periode Januari hingga April 2022.

Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Selain MAN, tiga tersangka lain yang terlibat yakni Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial WG, serta dua advokat berinisial MS dan AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Editorial Team