Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penanganan perkara itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada periode Januari hingga April 2022.
Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Selain MAN, tiga tersangka lain yang terlibat yakni Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial WG, serta dua advokat berinisial MS dan AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.