Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usul Pengadilan Ad Hoc Kerugian BUMN, Komisi III DPR: Sudah Ada Tipikor

Usul Pengadilan Ad Hoc Kerugian BUMN, Komisi III DPR: Sudah Ada Tipikor
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Pengadilan Tipikor sudah merupakan pengadilan ad hoc untuk perkara korupsi, menanggapi usulan pengadilan khusus kerugian BUMN.
  • Komisi III DPR masih menunggu bentuk konkret usulan Presiden Prabowo, termasuk rencana pengusutan perkara terkait pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun terakhir.
  • Prabowo meminta pengelolaan BUMN selama tiga dekade diusut serius serta membuka peluang amnesti khusus bagi direksi yang mengakui kesalahan dan bertobat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, saat ini sudah ada pengadilan ad hoc untuk tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus mengusut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya, kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc, ya," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kendati demikian, Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR masih menunggu bentuk konkret dari usulan Prabowo tersebut. Sebab, kepala negara ingin pengadilan yang diusulkan bisa mengusut perkara 30 tahun terakhir.

"Ya, kita menunggu saja akan seperti apa, ya, usulan konkretnya nanti. Oke ya?" ujar dia.

Prabowo sebelumnya mengusulkan adanya pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah perlu mengusut secara serius terhadap pengelolaan BUMN selama periode tersebut. Pemerintah dapat memberikan pengampunan khusus kepada direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat.

ā€œKalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," ucap Prabowo.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More