Putusan MK Soal KUHP Hina Presiden, Menkum: Bagus Kita Dukung

- MK menegaskan perkara penghinaan kepala negara hanya dapat diproses melalui aduan langsung presiden dan/atau wakil presiden.
- Menkum Supratman Andi Agtas menilai putusan tersebut mempertegas ketentuan yang sudah ada dalam KUHP.
- Sejumlah mahasiswa menguji sejumlah pasal KUHP karena menilai ketentuan itu berkaitan dengan kebebasan berekspresi, persamaan hukum, dan kepastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara hanya dapat diproses hukum jika ada aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, laporan dari pihak ketiga atau perwakilan tidak lagi berlaku secara hukum.
Menkum Supratman menilai putusan tersebut sejalan dengan norma yang dikandung dalam KUHP baru. Kehadiran Putusan MK ini dianggap makin memperjelas batas-batas penegakan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," sambungnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Permohonan uji materiil ini diakukan oleh belasan mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP. Mereka menilai pasal-pasal tersebut berpotensi mengikis jaminan kebebasan berekspresi, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.














