Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi PT Timah. (dok. Kejagung)
Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi PT Timah. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial TT dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, TT diduga melakukan perintangan terkait penyidikan atau obstruction of justice.

“Tim penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (30/1/2024).

Ketut menjelaskan, tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.

“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” kata Ketut.

Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.

Editorial Team