Kejagung Umumkan Angka Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman akan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Rabu (29/5/2024) pukul 11.00 WIB.
“Update terkini penyampaian hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara timah yang ditanggani oleh tim penyidik pada Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
1. Kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun
Sebelumnya, Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di Bangka Belitung (Babel).
Bambang menjelaskan, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp271 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung pada 19 Februari 2024.
Angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 Triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp60,276 Triliun
- Pemulihannya itu Rp5,257 Triliun
- Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp6,629 Triliun
- Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp47,703 Triliun