Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman akan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Rabu (29/5/2024) pukul 11.00 WIB.
“Update terkini penyampaian hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara timah yang ditanggani oleh tim penyidik pada Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.