Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan nasib status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (28/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih meneliti berkas perkara apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
"Kita lihat batas waktunya sampai Rabu ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).