Jakarta, IDN Times - Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap alasan mundurnya Febrie.
Anang mengatakan, keputusan tersebut untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku," ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan, Sabtu (11/7/2026).
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjut dia
