Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, kelima tersangka itu ialah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.
Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2019-2023 berinisial BDA.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024 inisial NZ.