Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah: Gedung Bundar Punya Data Abadi terkait Kasus Besar

3 min read
Febrie Adriansyah: Gedung Bundar Punya Data Abadi terkait Kasus Besar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah menyebut Gedung Bundar Kejagung memiliki data abadi terkait perkara-perkara besar.
  • Tim 9 Kejagung melimpahkan Febrie ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
  • Penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU mencakup penyitaan aset, saham, valas, emas, serta dokumen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fungsi data perkara besar di Gedung Bundar?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkap adanya data abadi terkait kasus-kasus besar yang ditangani oleh Gedung Bundar, Kejagung.

Hal itu ia ungkap setelah dilimpahkan Tim 9 Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Awalnya, ia mengaku heran dituding melakukan pemerasan. Sementara itu, ia mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie.

Ia pun mengaku sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu ke Tim 9 Kejagung.

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie saat hendak menuju mobil tahanan.

Oleh karena itu, ia berharap hakim nantinya dapat melihat dengan jernih kenapa kasus yang menyeret dirinya ini kuncul.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki data abadi terkait kasus besar.

“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata dia.

Namun demikian, saat ditanya soal aliran uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti Tan Kian, Febrie tak menjawab.

Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.

Aset-aset tersebut, di antaranya 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More