Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Periksa 70 Saksi Korupsi PDNS, Ada 7 Pejabat Kominfo

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Sumber : www.kejaksaan.go.id)

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020- 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo.

"Hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujar Bani dalam keterangan, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, dari 70 saksi sebanyak 7 saksi merupakan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.

Kasus ini bermula pada 2020 saat Kemenkominfo mengadakan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Pejabat Kominfo bersama PT AL mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar.

Pada 2021, nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. Pada 2022, pengondisian kembali dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga PT AL menang kontrak Rp188,9 miliar. Hal ini berlanjut hingga perusahaan yang sama memenangkan proyek komputasi awan pada 2023 senilai Rp350,9 miliar, dan 2024 sebesar Rp256,5 miliar.

Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek juga dilakukan tanpa pertimbangan kelaikan dari BSSN.

Pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data penduduk.

Anggaran pengadaan PDNS sebesar Rp959,4 miliar tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us