Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji

- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah dugaan pemerasan dan TPPU dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya, serta mengklaim selama 33 tahun tak pernah diperiksa atau dihukum bidang pengawasan.
- Febrie meminta hakim menilai kemunculan kasusnya secara jernih, sambil menyinggung penanganan perkara besar dan pengembalian Rp300 triliun melalui Satgas PKH; ia tak menjawab soal aliran Rp40 miliar.
- Tim 9 Kejagung menyita 38 aset tanah-bangunan senilai Rp846 miliar, saham, valas, emas, dan dokumen; penyidik juga menerima Rp5 miliar yang disebut bagian dari Rp40 miliar.
Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
Ia mengaku heran dituding melakukan pemerasan. Sementara itu, ia mengeklaim tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie seetelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Ia pun mengaku sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu ke Tim 9 Kejagung.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya yang mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie saat hendak menuju mobil tahanan.
Oleh karena itu, ia berharap Hakim nantinya dapat melihat dengan jernih kenapa kasus yang menyeret dirinya ini muncul.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki data abadi terkait kasus besar.
“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata dia.
Namun, saat ditanya soal aliran uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti Tan Kian, Febrie tak menjawab.
Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.
Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.



















