Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).