Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

1. SPDP diterima pada 13 Juni 2022

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rezkinil menjelaskan, surat tersebut diterima oleh pihaknya pada 13 Juni 2022.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.

2. Polres Serang Kota sebut Nikita masih jadi saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di