Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
“EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).