Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pembiayaan Fiktif Rp431 M

- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Kasus korupsi terjadi saat PT Telkom Indonesia bersepakat dengan sembilan orang untuk kerja sama bisnis pengadaan barang.
- Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
"Pada hari ini, telah ditetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Rabu (7/5/2025).
1. Vendor ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan fiktif

Kasus korupsi ini terjadi pada 2016-2018 saat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Telkom
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
"Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor, afiliasi sembilan perusahaan bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan, yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,
ujar Syahron.
2. Garap proyek senilai Rp431 miliar

Padahal, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun, Telkom malah melaksanakan usaha di luar inti bisnisnya.
Adapun sembilan perusahan yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan Telkon adalah sebagai berikut:
- PT ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
- PT International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
- PT Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik, di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000.
- PT Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000.
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
- PT Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
- PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
- PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
- PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar)," kata Syahron.
3. Salah satu tersangka jadi tahanan kota

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari. Sedangkan, tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter.