Bantah Biarkan Pengadaan Fiktif, Telkom Tegaskan Sudah Audit Internal

- TLKM bantah pembiaran kasus pembiayaan fiktif 2016-2018
- Kasus melibatkan empat anak usaha TLKM dengan nilai proyek Rp431 miliar
- Kejati DKI tetapkan sembilan tersangka, Telkom tindak tegas karyawan terlibat
Jakarta, IDN Times - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) membantah adanya pembiaran dari pihak direksi soal kasus pembiayaan fiktif yang berlangsung pada 2016-2018.
Kuasa Hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang mengatakan pemberitaan yang menyatakan adanya pembiaran dari pihak direksi saat ini tidak benar. Dia mengatakan, kasus yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini pun berdasarkan hasil audit internal.
"Pemberitaan-pemberitaan yang mendiskreditkan Telkom, yang menyatakan ada pembiaran dari direksi, itu adalah pernyataan atau pemberitaan sesat," kata Juniver dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
1. Telkom tindak tegas karyawan yang terlibat

Adapun kasus yang dimaksud ialah pembiayaan fiktif atas usaha yang di luar inti bisnis, dengan nilai proyek Rp431 miliar. Kasus itu melibatkan empat anak usaha PT Telkom Indonesia, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak usaha itu melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan sembilan orang pemilik perusahaan menggunakan anggaran yang berasal dari Telkom.
Kejati DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Telkom mengatakan perusahaan telah menindak tegas karyawan yang terlibat dengan melakukan pemecatan, dilanjutkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Telkom setelah ada audit internal sudah melakukan tindakan tegas kepada staf. Ada yang kena vonis, ada yang sudah dipecat ya, dipecat atas tindakan penyimpangan-penyimpangan ini dan saat ini juga masih ada proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Juniver.
2. Audit internal sudah dilaksanakan sejak 2019

Juniver mengatakan, perusahaan sudah melakukan audit internal dan menemukan kasus tersebut sejak 2019. Perusahaan melakukan pengumpulan data untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum. Seiringan dengan itu, aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut kasus itu.
"Jadi ini perlu proses waktu. Dari proses waktu ini kita menyampaikan kepada APH, baik itu kepada Kejaksaan, Kepolisian, maupun ke instansi lain. Kemudian, dari proses inilah APH bergerak memprosesnya," tutur Juniver.
3. Tak berpengaruh pada bisnis saat ini

Telkom menegaskan kasus itu terjadi sebelum direksi saat ini menjabat. Perusahaan menyatakan kasus itu tidak mempengaruhi bisnis saat ini.
"Sampai saat ini juga Telkom sehat kok, Telkom dalam waktu dekat juga, dan selalu membagikan dividen. Dan saat ini Telkom termasuk perusahaan BUMN yang kategori sehat," ucap Juniver.