Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan, untuk lebih tanggap terhadap penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Sebab, KBGO disebut mengalami peningkatan selama pandemik COVID-19.
“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun sebanyak 0,23 persen,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022)