Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan staf perpustakaan di salah satu SMP negeri Kota Bekasi berinisial DP (30), sebagai tersangka.
DP diketahui telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang alumni SMPN tersebut yang saat ini berusia 15 tahun, dengan mengajaknya ke sebuah apartemen.
Selain itu, DP juga sering mengirimkan chat dan video-video dewasa kepada siswi yang menjadi korbannya.