Jajaran Polda Metro Jaya Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kelompok tersebut telah menyusun rencana melakukan kerusuhan disertai penjarahan pada 18 April mendatang, di sejumlah wilayah di pulau Jawa.
Aksi tersebut sejatinya akan digelar di Jakarta, Bandung, dan beberapa kota besar lainnya di Jawa, termasuk Tangerang.
“Motif mereka melalukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintahan,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).
Kelima pemuda tersebut diancam dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dapat melakukan kekerasan terhadap penguasa, dengan ancaman 6 tahun penjara.