Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).