Jakarta, IDN Times -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj. bupati Bekasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi karena saat ini keputusannya sudah final.
"Kewenangan bukan di gubernur. Kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," ujar Ridwan Kamil.